PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING OLEH NEGARA ASING DI PERAIRAN TALAUD SULAWESI UTARA MENURUT UU NO 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana upaya penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana Illegal Fishing diwilayah perairan Kabupaten Kepulauan Talaud dan bagaimanakah kendala yang dihadapi dalam penegakan hukum terhadap Illegal Fishing diwilayah perairan Kabupaten Kepulauan Talaud, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana illegal fishing menunjukan Indonesia perlu mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum, terutama di wilayah-wilayah perairan terluar yang berbatasan langsung dengan Negara-negara tetangga termasuk di wilayah perairan Sulawesi utara Talaud yang notabene berbatasan langsung dengan Negara Filiphina. Di wilayah perairan Indonesia, berdasarkan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan Indonesia membakar dan/atau menenggelamkan setiap kapal asing yang melakukan illegal fishing dan awak kapalnya dapat ditahan serta dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum internasional yaitu Pasal 2 UNCLOS 1982, yang menyatakan bahwa laut teritorial, perairan pedalaman, dan perairan kepulauan yang selanjutnya disebut perairan Indonesia merupakan wilayah kedaulatan Republik  Indonesia, maka Indonesia berwenang menetapkan hukum nasionalnya demi menjaga kedaulatannya. Di ZEEI, Indonesia hanya memberikan  sanksi  berupa  denda  administrasi  dan  meminta reasonable bond (uang jaminan yang layak) kepada kapal asing tersebut, kemudian kapal dan awak kapalnya harus segera dilepaskan sesuai dengan ketentuan Pasal 73 UNCLOS 1982. 2. Kendala penegakan hukum terhadap tindak pidana Illegal Fishing terdiri dari kendala secara umum dan kendala dalam proses hukum. Kendala secara umum menunjukkan proses hukum selama ini hanya menyentuh para ABK yang sebenarnya hanya sebagai pelaksana saja. Aparat penegak hukum dari aspekkuantitas perlu ditingkatkan termasuk kualitas berkaitan dengan kemampuan dan kemahiran (profesionalisme) aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus illegal fishing di wilayah perairan Indonesia. Fasilitas dan sarana adalah alat untuk mencapai tujuan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia perlu lebih ditingkatkan. Indikator kesadaran hukum masyarakat terletak pada kepatuhan kepada ketentuan hukum dan peran serta masyarakat dalam upaya penegakan hukum. Kendala dalam berbagai tahapan proses hukum seperti penyelidikan dan penyidikan terlihat dari kurangnya kesadaran dan wawasan masyarakat maupun aparat dalam memahami hahikat illegal fishing dan kemampuan teknis aparat yang belum memadai dapat menimbulkan menimbulkan keragu-raguan dan keterlambatan bertindak. Untuk tahap penuntutan adanya perbedaan presepsi antara hakim dengan jaksa mengenai hukuman dan kontruksinya, kurangnya alat bukti yang kuat dan relevan.
Kata kunci: illegal fishing; perairan talaud;