PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG SUMBER DAYA AIR
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana terhadap sumber daya air dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana sumber daya air diantaranya seperti perbuatan dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan sumber air dan prasarananya dan/atau pencemaran air dan melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya rusak air, mengganggu upaya pengawetan air, menggunakan sumber daya air yang menimbulkan kerusakan pada sumber air, lingkungan dan/atau prasarana sumber daya air di sekitarnya dan melakukan pendayagunaan sumber daya air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam serta melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan bentuk tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air, berupa pidana penjara dan pidana denda. Dalam hal tindak pidana sumber daya air terbukti secara sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku dilakukan oleh badan usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha, pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana, dan/ atau pimpinan badan usaha yang bersangkutan. Pidana yang dikenakan terhadap badan usaha berupa: pidana denda terhadap badan usaha sebesar dua kali pidana denda. Pidana penjara terhadap pemberi perintah untuk melakukan tindak pidana dan/ atau pimpinan badan usaha yang lamanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.
Kata kunci: air; sumber daya air;