EKSISTENSI PIDANA MATI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 KAITANNYA DENGAN HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana Eksistensi Pidana Mati dalam Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan bagaimana Pandangan Hak Asasi Manusia mengenai Pidana Mati dalam Tindak Pidana Korupsi di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan bahwa: 1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menerapkan pidana mati dalam pasal 2 ayat (2) berdasarkan “ketentuan tertentu†menurut pasal 2 ayat (1) yang merupakan perbuatan korupsi pada saat negara mengalami bencana nasional dan korupsi pada saat kondisi negara sedang mengalami krisis moneter. Pidana mati masih tetap hidup dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, baik di dalam KUHP maupun di luar KUHP. 2. Pidana Mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia terlebih khusus hak untuk hidup karena dipandang melanggar hak asasi manusia yang tidak dapat dicabut maupun dikurang-kurangi.
Kata kunci: pidana mati; korupsi;