PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA SOSIAL MENURUT UU N0. 11 TAHUN 2008 YANG SUDAH DIUBAH MENJADI UU NO. 19 TAHUN 2016

Authors

  • Aldo Frelando Mamuaja

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyebaran berita bohong dan bagaimana pengaturan tindak pidana penyebaran berita bohong, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku penyebaran berita bohong dapat dipidana menurut pasal 28 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yakni unsur yang dimaksud pada pasal 28 ayat (1), maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau dengan paling banyak 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). dikatakan sudah ada pada jalur yang tepat, hal ini dapat dilihat dari contoh kasus yang telah dipaparkan.  Tidak dapat dipungkiri bahwa penegakan hukum bagi pelaku penyebaran berita bohong juga masih meninggalkan banyak pekerjaan rumah untuk para pihak terkait. Hal ini disebabkan oleh penyebaran berita bohong itu sendiri telah terjadi secara massif dan terstruktur sehingga membutuhkan sumber daya yang tidak sedikit untuk memeranginya. 2. Tindak pidana penyebaran berita bohong tidak diatur secara khusus dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia. Akan tetapi pada beberapa pasal yang disebutkan berikut, pelaku penyebaran berita bohong dapat terjerat antara lain: Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 yang mengatur tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pada undang-undang ini setidaknya ada tiga pasal yaitu Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 yang mempunyai keterkaitan dengan penyeberan berita bohong. Yang berikutnya adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 yang juga mengatur tentang penyebaran berita bohong. Dan yang terakhir adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang pada dua ayatnya mengatur tentang pemberitahuan berita bohong baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Kata kunci: berita bohong; hoax;

Author Biography

Aldo Frelando Mamuaja

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-04-01

Issue

Section

Articles