TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG OLEH KORPORASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG

Authors

  • Efrita Amalia Assa

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk larangan bagi korporasi tentang pemalsuan uang rupiah menurut  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan bagaimanakah sanksi pidana terhadap korporasi apabila melakukan pemalsuan mata uang rupiah menurut  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkanL 1. Bentuk-bentuk larangan bagi korporasi dan orang persorangan untuk mencegah terjadinya pemalsuan uang rupiah selain melarang memalsu rupiah, dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apa pun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu atau mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu. 2. Sanksi pidana terhadap korporasi dalam pemalsuan mata uang rupiah dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan ketentuan ancaman pidana denda maksimum ditambah 1/3 (satu per tiga). Dalam hal terpidana korporasi tidak mampu membayar pidana denda, dalam putusan pengadilan dicantumkan perintah penyitaan harta benda korporasi dan/atau harta benda pengurus korporasi.

Kata kunci: pemalsuan uang; mata uang;

Author Biography

Efrita Amalia Assa

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-04-01

Issue

Section

Articles