PEMBERLAKUAN TINDAK PIDANA BAGI TENAGA KESEHATAN APABILA MELAKUKAN KELALAIAN TERHADAP PENERIMA PELAYANAN KESEHATAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2014 TENTANG TENAGA KESEHATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana oleh tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat terhadap penerima pelayanan kesehatan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana bagi tenaga kesehatan apabila melakukan kelalaian berat terhadap penerima pelayanan kesehatan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana oleh tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat terhadap penerima pelayanan kesehatan seperti melakukan kelalaian berat yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat atau mengakibatkan kematian. 2. Pemberlakuan ketentuan bagi tenaga kesehatan apabila melakukan kelalaian berat terhadap penerima pelayanan kesehatan yang mengalami luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan jika kelalaian berat mengakibatkan kematian, setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kata kunci: tenaga kesehatan; pelayanan kesehatan; kelalaian;