TANGGUNG JAWAB PELAKU PERBUATAN PIDANA YANG SENGAJA MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH BERDASARKAN PASAL 242 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana tanggungjawab pelaku yang sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah berdasarkan Pasal 242 KUHP dan bagaimana Sanksi yang diberikan bagi pelaku yang sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah berdasarkan Pasal 242 KUHP, di mana dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan perbuatan pidana memberikan keterangan palsu diatas sumpah oleh pembentuk Undang – Undang hanya diatur dalam satu ketentuan pidana saja yakni dalam Bab IX dari buku II KUHP yaitu dalam Pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu. Sumpah palsu intinya seseorang memberikan suatu keterangan palsu diatas sumpah dimana ia bersumpah lebih dahulu baru memberi keterangan palsu. Keterangan palsu adalah keterangan yang tidak benar atau bertentangan dengan keterangan yang sesungguhnya. 2. Tanggung jawab pelaku sengaja memberikan keterangan palsu diatas sumpah adalah pidana penjara selama – lamanya tujuh tahun sebagai pidana pokok dan dapat juga dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan beberapa hak yakni hak memegang jabatan, hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang didasarkan pada ketentuan umum, hak menjadi militer dan hak menjadi penasehat atau wali atau pengampu anak orang lain. Apabila perbuatan terdakwa telah terbukti memenuhi semua unsur dalam Pasal 242 KUHP yakni dengan sengaja dalam arti terdakwa menghendaki dan mengetahui bahwa keterangan yang diberikan diatur sumpah baik dengan lisan atau tulisan olehnya sendiri atau kuasanya yang ditunjuk untuk itu adalah merupakan suatu keterangan palsu.
Kata kunci: keterangan palsu; sumpah;