PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA AKIBAT MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENYEBABKAN DIRUGIKAN ATAU DIKURANGINYA HAK SAKSI DAN KORBAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah perbuatan-perbuatan yang dapat menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan korban dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana akibat melakukan perbuatan yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan korban di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbuatan-perbuatan yang dapat menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan korban, seperti tidak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya. Tidak mendapatka bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial dan psikologis. Korban tindak pidana terorisme tidak mendapatkan hak atas Kompensasi dan korban tindak pidana tidak memperolehhak restitusi berupa: ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan dan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana atau penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis , sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana akibat melakukan perbuatan yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan korban sesuai dengan  yaitu setiap Orang yang menyebabkan dirugikannya atau dikuranginya hak saksi dan/atau korban karena saksi dan/atau korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara dan pidana denda, sebagaimana diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kata kunci: saksi; korban;