Return to Article Details
EKSISTENSI PENEMUAN HUKUM DAN ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 410/Pid.B/2014/PN.BGL TENTANG TINDAK PIDANA PERKOSAAN)
Download
Download PDF