EKSISTENSI PENEMUAN HUKUM DAN ASAS LEGALITAS DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU NOMOR 410/Pid.B/2014/PN.BGL TENTANG TINDAK PIDANA PERKOSAAN)
Authors
Andreas Calvin Tamara
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana penemuan hukum dan asas legalitas dalam penerapan hukum pidana Indonesia dan bagaimana analisis terhadap pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 410/Pid.B/2014/PN Bengkulu dalam memperluas makna “kekerasan atau ancaman kekerasan†dalam tindak pidana perkosaan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penemuan hukum merupakan suatu hal yang tidak terpisahkan dari hukum pidana Indonesia. Terdapat perbebdaan pendapat antara para ahli hukum pidana yang dapat digolongkan menjadi 3 golongan yaitu, Golongan Pertama yaitu para ahli hukum yang dengan tegas menolak penggunaan analogi dalam hukum pidana, Golongan Kedua yaitu para ahli hukum pidana yang tidak jelas apakah menolak atau menerima penggunaan analogi dalam hukum pidana, dan Golongan Ketiga, yaitu para ahli hukum pidana yang menerima penggunaan analogi dalam hukum pidana. 2. Majelis Hakim dalam putusan a quo berpendapat bahwa KUHP Indonesia telah uzur dan tertinggal dari perkembangan zaman, dimana pada saat putusan perkara a quo dijatuhkan KUHP Indonesia kira†telah berumur 69 tahun, sehingga telah terjadi perubahan baik dari segi makna, unsur, dan norma dalam Pasal 285 KUHP. Majelis hakim dengan berpegang pada Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, berpendapat bahwa unsur kekerasan/ancaman kekerasan telah diperluas dimana termasuk dalam unsur “kekerasan/ancaman kekerasan†adalah “dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujukâ€. Majelis Hakim menggunakan metode penafsiran analogi dikarenakan menjatuhkan pidana terhadap suatu tindak pidana yang belum diatur dalam peraturan tertulis sebelumnya, yaitu tindak pidana perkosaan tanpa kekerasan (non forcible rape). Mengacu pada pandangan aliran Sociological Jurisprudence, putusan hakim tersebut merupakan suatu tindakan yang baik, karena berani keluar dari peraturan perundang-undangan, dan mempertimbangkan nilai-nilai dan keadilan yang hidup di dalam masyarakat.Kata kunci: peneluan hukum; legalitas; perkosaan;