PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI AKIBAT MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN DANA UNTUK PENANGANAN FAKIR MISKIN
Abstract
Tujuan dilakukannya peneliian ini untuk mengetahui bagaimanakah perbuatan penyalahgunaan dana untuk penanganan fakir miskin oleh korporasi, sehingga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana menurut Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin dan bagaimanakah pertanggungjawaban pidana korporasi akibat melakukan penyalahgunaan dana untuk penanganan fakir miskin menurut Undang-Undang Nomor Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin  yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Perbuatan penyalahgunaan dana untuk penanganan fakir miskin apabila terbukti dilakukan oleh korporasi, maka dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. korporasi dilarang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran pendapatan dan belanja daerah, Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan, Dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri; dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Pertanggungjawaban pidana korporasi akibat melakukan penyalahgunaan dana untuk penanganan fakir miskin, maka korporasi dapat dipidana dengan denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan bagi setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyakRp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kata kunci: korporasi; fakir miskin;