PEMBERLAKUAN SANKSI PIDANA AKIBAT MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN GANGGUNGAN DAN TIDAK BERFUNGSINYA PRASARANA LALU LINTAS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitianb ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pengaturan mengenai prasarana lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana akibat melakukan perbuatan yang mengakibatkan ganggungan dan tidak berfungsinya prasarana lalu lintas di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan mengenai prasarana lalu lintas menurut Undang-Undang Nomor 22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan; fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang berada di Jalan dan di luar badan Jalan. 2. Pemberlakuan sanksi pidana akibat melakukan perbuatan yang mengakibatkan ganggungan pada fungsi prasarana lalu lintas khususnya Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Apabila merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Kata kunci: lalu lintas; prasarana;