TINJAUAN YURIDIS PEMBERIAN BANTUAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN TINDAK PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah Pengaturan dan Pemberian Bantuan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana dalam Sistem Perdalian Pidana Anak dan bagaimanakah Peran Lembaga Pemerintah dalam Perlindungan Anak Korban Tindak Kejahatan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan dan pemberian bantuan hukum terhadap anak korban tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak adalah bagian yang mengedepankan kepentingan anak dan perlindungan bagi masa depan anak adalah sasaran yang hendak dicapai oleh sistem peradilan pidana anak, proses perlindungan anak harus melihat tujuan yaitu kesejahteraan anak. Dan perlindungan khusus bagi anak yang bermasalah dengan hukum, dan setiap anak yang menjadi korban tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum yang diatur dalam Undang-undang sistem peradilan pidana anak. 2. Peran Lembaga pemerintah dalam perlindungan anak korban tindak kejahatan sangatlah penting dalam melindugi anak dari korban tindak pidana dan memberikan perlindungan terhadap korban untuk mendapatkan perlindungan hak-haknya sebagai anak yang membutuhkan bimbingan, pembinaan serta pemenuhan hak-hak anak.
Kata kunci: bantguan hukum; anak; korban tindak pidana;