TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN DALAM KEADAAN TERPAKSA UNTUK MEMBELA DIRI MENURUT PASAL 49 KUHP DAN PASAL 338 KUHP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yakni untuk mengetahui bagaimana tinjauan yuridis terhadap pelaku pembunuhan dalam keadaan terpaksa untuk membela diri dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan dalam keadaan terpaksa untuk membela diri yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tinjauan yuridis terhadap pelaku pembunuhan dalam keadaan terpaksa (noodweer) untuk membela diri terdapat dalam Pasal 49 KUHP yang berbunyi: a. Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hokum; b. Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana. 2. Sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan dalam keadaan terpaksa untuk membela diri tidak dapat diberlakukan menurut Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana menyebutkan: Barang siapa melakukan perbuatan yang terpaksa dilakukannya untuk mempertahankan dirinya atau orang lain mempertahankan kehormatan atau harta benda sendiri atau kepuyaan orang lain dari pada seorang yang melawan hak dan merancang dengan segera pada saat itu juga tidak boleh dihukum. apabila memang benar memenuhi syarat bahwa pembunuhan tersebut memang benar-benar dilakukan dalam membela diri (noorweer).
Kata kunci: membela diri; pembunuhan;