PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA AKIBAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA INTERSEPSI ATAU PENYADAPAN ATAS INFORMASI ELEKTRONIK ATAU DOKUMEN ELEKTRONIK
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana akibat melakukan tindak pidana intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik, yang dengan menggunakan metode penelitian hhukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik, terjadi apabila ada perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain dan melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronikdan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana akibat melakukan tindak pidana intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik atau dokumen elektronik, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 47. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Kata kunci: intersepsi; penyadapan; informasi elektronik; dokumen elektronik;