TINDAK PIDANA DALAM PEMASARAN HASIL PERKEBUNAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2014 TENTANG PERKEBUNAN
Abstract
Tujuan dilakukannya apenelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemasaran hasil perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana dalam pemasaran hasil perkebunan menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan,  dilaksankan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memfasilitasi kerjasama antara pelaku usaha perkebunan, asosiasi pemasaran, asosiasi komoditas, dewan komoditas, kelembagaan lainnya dan/atau masyarakat. Kerja sama dilakukan dengan menyelenggarakan informasi pasar, promosi, dan menumbuhkembangkan pusat pemasaran komoditas perkebunan, baik di dalam maupun di luar negeri. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap tindak pidana dalam pemasaran hasil perkebunan diterapkan apabila ada pihak yang melaksanakan pengolahan, peredaran, dan/atau pemasaran hasil perkebunan yang melakukan pemalsuan mutu dan/atau kemasan Hasil perkebunan, penggunaan bahan penolong dan/atau bahan tambahan untuk pengolahan; dan/ atau pencampuran hasil perkebunan dengan benda atau bahan lain yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan manusia, merusak fungsi lingkungan hidup dan/atau menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Kata kunci: perkebunan; pemasaran hasil perkebunan;