ANALISIS YURIDIS TERHADAP SANKSI PIDANA PEMBAKARAN HUTAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup dan kendala apa saja yang menghambat proses pemidanaan terhadap pelaku pemabakaran hutan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan menurut Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup, sudah diatur sanksi pidana penjara dan denda dalam pasal 98 ayat (1), (2), dan (3) dan pasal 99 ayat (1), (2) dan (3). Dimana pasal 98 mempunyai unsur subjektif yakni kesengajaan dan pasal 99 mempunyai unsur subjektif kelalaian/kealpaan. Dan pada pasal 98 lamanya kurungan penjara dan besar denda di pengaruhi oleh adanya luka berat dan korban jiwa pada pembakaran tersebut, sama hal nya dengan pasal 99 yang lamanya kurungan penjara dan besar denda di pengaruhi juga dengan adanya luka berat dan korban jiwa pada pembakaran tersebut. Serta telah diatur sanksi pidana bagi pelaku yang merupakan suatu badan hukum yaitu dalam pasal 199.
Kata kunci: pembakran hutan; lingkungan hidup;