PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU PENINDASAN ATAU BULLYING DISEKOLAH
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindakan penindasan atau bullying di sekolah dan apakah faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindakan penindasan atau bullying di sekolah di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan Hukum Pidana terhadap tindakan penindasan atau Bullying di   sekolah sudah berjalan cukup baik. Walaupun penindasan atau Bullying sendiri belum diatur dengan undang-undang khusus, namun aparat penegak hukum bisa juga menggunakan pasal pokok lain yang mengacu atau yang berkaitan dengan penindasan atau Bullying. Tindakan yang termasuk kedalam penindasan atau Bullying yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan dalam KUHP. Untuk kasus penindasan atau bullying seperti mengejek dan mencaci masih bisa diselesaikan dengan cara mediasi atau bisa dibicarakan baik-baik secara kekeluargaan karena masih di tahap yang wajar. 2. Dalam kasus penindasan atau Bullying di lingkungan sekolah yang masih sering terjadi tentu perlu di terapkan sangsi atau hukuman bagi pelaku penindasan, dengan contoh hukuman yang diberikan berupa Skorsing beberapa hari bagi pelaku. Dengan adanya tindakan seperti itu tentu akan ada efek jerah sehingga kemungkinan terjadinya penindasanpun semakin berkurang.
Kata kunci: penindasan; bullying;