KAJIAN YURIDIS PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prosedur pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan persoalan-persoalan hukum apakah yang dihadapi masyarakat terhadap proses pendaftaran tanah sistematis lengkap di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif empiris, disimpulkan: 1. Dalam pelaksanaan prosedur program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara terdapat tahapan-tahapan sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis lengkap. Tahapan-tahapan tersebut diawali dengan perencanaan sampai penyerahan hasil kegiatan. Program PTSL akan dilaksanakan secara rutin setiap tahunnya, dimana sebagian besar sumber dananya ditanggung oleh Pemerintah. Pelaksanaan PTSL ini cukup membantu masyarakat Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Hal ini dikarenakan banyaknya masyarakat yang merasa terbantu dengan pendaftaran tanah ini. Namun dibalik keberhasilan dari program ini, adanya beberapa persoalan hukum yang terjadi karena kekosongan hukum ataupun hukum yang bertolakbelakang. Selain itu adanya faktor hambatan yang dihadapi masyarakat sehingga pelaksanaan PTSL dapat berjalan tidak sesuai dengan rencana yang mungkin telah ditetapkan sebelumnya. 2. Persoalan-persoalan hukum yang ditemukan pada saat pelaksanaan program PTSL di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, antara lain:Â Ketidaksesuaian Pengaturan Asas Publisitas, Pembuktian Hak, Penundaan Pembayaran Pajak Peralihan Hak Atas Tanah, dan Tanah Absentee atau Tanah Terlarang di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara. Selain persoalan-persoalan hukum adapun masalah yang dihadapi masyarakat terhadap pelaksanaan PTSL di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, yakni: ketidakpastian batas-batas tanah, tanah budel, tanah sengketa dengan pemilik tanah yang berbatasan, kurangnya pemahaman warga tentang tahapan dari pelaksanaan program PTSL, kelengkapan syarat administrasi, sertaa pandemi Covid-19 yang berdampak pada kinerja Kantor Pertanahan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Kata kunci:Â Kajian Yuridis, Pendaftaran Tanah, Sistematis Lengkap