PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN TERHADAP BARANG BUKTI TINDAK PIDANA DI BIDANG PANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimanakah penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang pangan dan bagaimanakah penyidikan tindak pidana pangan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana pangan, diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini. Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri setempat. Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. 2. Penyidikan tindak pidana pangan dilaksanakan selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Acara Pidana.
Kata kunci: tindak pidana pangan; penggeledahan; penyitaan;