PENCABUTAN HAK-HAK TERTENTU TERHADAP RESIDIVIS TERORISME MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2018
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah pertanggungjawaban pidana bagi residivis tindak pidana terorisme terhadap perbuatannya dan apa sajakah hak-hak tertentu yang dapat dicabut bagi residivis tindak pidana terorisme, yang dengabna metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Residivis tindak pidana terorisme adalah merupakan bagian dari pengulangan umum (general recidive) suatu tindak pidana. Sehingga dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana bagi para pelakunya. Hukuman pidana yang dikenakan dapat ditambah 1/3 (sepertiga) dari maksimal hukuman yang diancam pada pasal yang dikenakan kepada pelaku residivis tindak pidana terorisme. 2. Pencabutan hak-hak tertentu bagi residivis tindak pidana terorisme tidak diatur secara khusus, dalam ketentuan Pasal 12B ayat (4) Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 menentukan secara umum bahwa bagi terpidana tindak pidana terorisme yang dijatuhi pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1), (2), dan (3) dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk memiliki paspor dan pas lintas batas dalam jangka waktu tertentu paling lama 5 tahun.
Kata kunci: residivis; terorisme;