KAJIAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN
Abstract
ABSTRAK
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah klasifikasi tindak pidana penganiayaan dalam KUHP dan bagaimanakah penerapan pidana terhadap tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang di manadengan metode peneelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Klasifikasi Tindak Pidana Penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidanadiatur dalam Buku II Bab XX Pasal 351 sampai dengan Pasal 356 KUHP. Namun dalam pasal-pasal tersebut tidak mengatur secara tegas dan terperinci mengenai jenis-jenis penganiayaan yaitu Penganiaayaan biasa, penganiayaan ringan, penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu, penganiayaan berat, penganiayaan berat yang direncanakan. 2. Penerapan Pidana Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Matinya Seseorangdapat dipidana selama 5 tahun sampai 7 tahun penjara, Hukuman merupakan salah satu cara untuk memulihkan kembali prilaku pelaku kejahatan yang menyimpang, tetapi tidak jarang hukuman tersebut bertujuan untuk mengekang kebebasan dari pelaku kejahatan tersebut. Tujuan pemidanaan adalah terulangnya kembali kejahatan yang dilakukan oleh pelaku kejahatan terhadap korban maupun kepada orang lain.
Kata kunci: penganiayaan; penganiayaan mengakibatkan kematian;