UPAYA PEMERINTAH DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA INFORMASI ELEKTRONIK YANG MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk tindak pidana informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan bagaimanakah upaya pemerintah dalam menanggulangi tindak pidana informasi elektronik yang menganggu ketertiban umum, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk tindak pidana informasi elektronik yang mengganggu kepentingan umum berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah berbentuk kesengajaan, di mana pembuat menghendaki, mengetahui dan menginsafi bahwa informasi elektronik yang ia distribuskan dan bagikan kepada beberapa atau banyak orang tanpa hak dapat diakses atau diterima oleh penerima informasi mengandung muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Namun tidak semua perbuatan oleh orang tertentu menghina dirinya dapat dianggap penghinaan, tetapi harus diukur dari kewajaran menurut masyarakat ketika dan tempat di mana perbuatan itu dilakukan. 2. Upaya pemerintah menanggulangi tindak pidana informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum yaitu terutama melalui sarana penal atau penjatuhan pidana terhadap pelaku. Pemerintah melalui aparat penegak hukum yakni hakim sebgaai ujung tombak penegakan hukum telah menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tindak pidana informasi elektronik bahkan Mabes Polri telah membentuk Cyber Troops atau pasukan dunia maya di Polres-polres untuk meng-counter isu-su berkonten negatif dan menelusuri pergerakan pelaku-pelaku tindak pidana informasi elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
Kata kunci: informasi elektronik; tindak pidana;