PROSEDUR PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kondisi/trend tindak kejahatan Illegal Fishing di Indonesia dan bagaimana Prosedur penegakan hukum Indonesia terhadap kasus Illegal Fishing di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Indonesia mengambil tindakan tegas dalam penegakan hukum di wilayah pengelolaan perikanannya. Di wilayah perairan Indonesia, berdasarkan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, Indonesia membakar dan/atau menenggelamkan setiap kapal asing yang melakukan illegal fishing dan awak kapalnya dapat ditahan serta dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum internasional yaitu Pasal 2 UNCLOS 1982, yang menyatakan bahwa laut teritorial, perairan pedalaman, dan perairan kepulauan yang selanjutnya disebut perairan Indonesia merupakan wilayah kedaulatan Republik Indonesia, maka Indonesia berwenang menetapkan hukum nasionalnya demi menjaga kedaulatannya. 2. Tindakan penegakan hukum di Indonesia dilakukan berdasarkan prosedur yang diatur dalam KUHP. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan, Indonesia dapat dibakar dan/atau ditenggelamkan kapal perikanan yang berbendera asing yang melakukan illegal fishing di perairan Indonesia tanpa harus menunggu proses peradilan ataupun putusan dari hakim. Kapal asing dapat dibakar dan/atau ditenggelamkan hanya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup bahwa kapal tersebut telah melakukan tindak pidana dan setelah mendapat persetujuan dari ketua pengadilan negeri. Penegakan hukum terhadap kasus illegal fishing dilakukan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan serta instansi terkait lainnya yang terkoordinasi dalam Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di bidang Perikanan. Hal ini penting di lakukan untuk menciptakan sebuah keseragaman dalam pelaksanaannya maka di susunlah sebuah Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap kejahatan illegal fishing diindonesia.
Kata kunci: illegal fishing; perikanan;