PRINSIP-PRINSIP PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENANGKAPAN, PENAHANAN, DAN PENGGELEDAHAN DALAM HUKUM ACARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penerapan prinsip-prinsip penegakan hukum oleh pejabat yang berwenang melakukan penangkapan penahanan dan penggeledahan dalam KUHAP dan bagaimana prosedur penangkapan, penahanan dan penggeledahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penangkapan dan penahanan di satu sisi merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang berdasarkan prinsip legalitas kepada penyidik, penyelidik atas perintah penyidik, penuntut umum maupun hakim, namun di sisi lain ia bersinggungan dengan perampasan kemerdekaan tersangka dan terdakwa. Adanya cukup bukti yang menjadi dasar penangkapan dan alasan-alasan subjektif maupun alasan objektif yang menjadi dasar dilakukannya penahanan rentan melanggar hak asasi manusia tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya mengacu kepada prinsip legalitas sebagai dasar hukum penangkapan dan penahanan, tapi juga prinsip nesesitas dan prinsip proporsionalitas. 2. Penerapan prinsip bagi pejabat yang diberikan kewenangan oleh undang-undang. Jika penangkapan dan penahanan melanggar prinsip nesesitas, prinsip proporsionalitas secara otomatis juga terlanggar. Prinsip nesesitas mengacu kepada penggunaan kekuatan harus merupakan tindakan yang luar biasa, dalam arti jika masih ada alternatif lain selain menangkap dan menahan tersangka atau tersangka, maka alternatif tersebut wajib dilakukan. Prinsip proporsionalitas menitikberatkan kepada adanya kebutuhan untuk menyeimbangkan antara pembatasan hak dengan tujuan yang hendak dicapai. Hak di sini adalah hak atas kemerdekaan tersangka dan terdakwa. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai adalah mengumpulkan alat bukti dan mempermudah proses pemeriksaan peradilan yang berimplikasi pada pencarian kebenaran materiil.
Kata kunci: penangkapan; penahanan; penggeledahan;