TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL (Studi Kasus Putusan No. 168/Pid.Sus/2019/PN.MND)
Abstract
Tujuan dilakukannya peneelitian uaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia dan bagaimana penerapan hukum dan pertimbangan hakim terhadap putusan No.168/Pid.Sus/2019/PN.MND di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pasal pencemaran nama dalam baik dalam UU ITE tidak memiliki landasan yang kuat baik dari aspek yuridis, filosofis, maupun sosiologis, karena dapat menimbulkan multitafsir, apakah untuk efek pencegahan atau penghukuman atau tujuan pengekangan kebebasan berpendapat. 2. Perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah memenuhi unsur-unsur tindak pidana. Dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana pencemaran nama baik adalah sebagai berikut : a. Berdasarkan adanya fakta yang terbukti dalam unsur-unsur dalam Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 Jo. Pasal 27 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; b. Pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP yang terbukti di persidangan; c. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Kata kunci: pencemaran nama baik; media sosial;