TANGGUNG JAWAB PELAKU TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH (PASAL 72 Jo 65 KUHAP)

Authors

  • Gland Charli Mardesa

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana fungsi sertifikat hak atas tanah bagi pemilik sertifikat dan bagaimana tanggung jawab pelaku dalam tindak pidana penggelapan dan penipuan sertifikat hak atas tanah, di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. sebagai surat tanah bukti hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Fungsi sertifikat hak atas tanah adalah sebagai alat bukti yang kuat dan sebagai tanda bukti yang bersifat mutlak. 2. Tanggung jawab pelaku tindak pidana penggelapan dan penipuan sertifikat hak atas tanah didasarkan pada ketentuan Pasal 63 KUHP pelaku telah melakukan gabungan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 63 ayat (1) KUHP, maka tanggungjawab pelaku adalah pidana penjara selama–lamanya empat tahun, karena tindak pidana penggelapan diancam dengan pidana penjara selama–lamanya empat tahun dan tindak pidana penipuan diancam dengan pidana penjara selama–lamanya empat tahun.

Kata kunci: penggelapan; sertifikat;

Author Biography

Gland Charli Mardesa

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-04-07

Issue

Section

Articles