TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ABORSI AKIBAT PERKOSAAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tindakan aborsi bagi korban perkosaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan bagaimanakah pandangan moral agama Islam, Kristen Protestan, dan Roma Katolik terhadap tindakan aborsi akibat perkosaan yangdengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang aborsi bagi korban perkosaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Tetapi kenyataannya, salah satu faktor penghambat pelaksanaan legalisasi aborsi terhadap korban perkosaan yaitu tenggang waktu 40 hari (6 minggu) yang dirasa kurang cukup untuk proses pembuktian melakukan suatu aborsi. Kondisi depresi berat seringkali menyebabkan korban perkosaan tidak menyadari kalau dirinya hamil atau korban baru mengetahui kehamilannya setelah 40 hari. Kemudian, hingga saat ini minim sekali tersedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat untuk melakukan tindakan aborsi yang aman bagi korban perkosaan dimanapun perempuan tersebut tinggal. Berdasarkan uraian tersebut maka, peraturan perundang-undangan yang mengatur tindakan aborsi bagi korban perkosaan belum sepenuhnya memenuhi hak-hak korban dalam tindakan aborsi serta hak-hak korban dalam mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang mudah diakses dan aman. 2. Agama-agama yang berlaku di Indonesia, khususnya Agama Islam, Kristen Protestan, dan Roma Katolik secara tegas menolak aborsi. Hal ini kemudian menimbulkan benturan dengan adanya kenyataan akan kebutuhan aborsi legal di masyarakat. Norma agama, meskipun tidak mengikat, namun bisa menjadi pendorong atau bahkan sumber dari produk hukum terkait dengan permasalahan pemenuhan hak reproduksi perempuan. Akan tetapi, berdasarkan fakta-fakta yang terjadi di Indonesia bahwa walaupun secara keagamaan telah dilarang untuk melakukan tindakan aborsi tetapi pada prakteknya hal tersebut masih banyak dilakukan oleh masing-masing umat beragama dan dijadikan sebagai satu-satunya jalan keluar dari permasalahan tersebut.
Kata kunci: aborsi; perkosaan; undang-undang kesehatan