PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DALAM MENGOPERASIKAN BANDAR UDARA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah bentuk-bentuk tindak pidana dalam mengoperasikan bandar udara dan bagaimanakah ketentuan pidana dalam mengoperasikan bandar udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Bentuk-bentuk tindak pidana dalam mengoperasikan bandar udara diantaranya seperti badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara melanggar ketentuan pengangkutan barang khusus dan/atau berbahaya serta tidak melaksanakan kewajiban menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam pesawat udara. Adanya perbuatan dengan sengaja mengoperasikan bandar udara tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan dan personel bandar udara yang mengoperasikan dan/atau memelihara fasilitas bandar udara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi. 2. Ketentuan pidana yang diberlakukan dalam mengoperasikan bandar udara menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 420 sampai dengan Pasal 428, berupa pidana penjara atau denda. Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda.
Kata kunci: bandar udara; penerbangan;