TINDAK PIDANA OLEH KORPORASI TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah terjadinya tindak pidana korporasi terhadap pekerja migran Indonesia dan bagaimanakah pemberlakuan sanksi pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana terhadap pekerja migran Indonesia yang dengan metode penelitian normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana korporasi terhadap pekerja migran Indonesia terjadi apabila korporasi melakukan pelanggaran atas bentuk-bentuk larangan seperti diantaranya memberikan data dan informasi tidak benar dalam pengisian setiap dokumen, menempatkan pekerja migran indonesia yang tidak memenuhi persyaratan umur, menempatkan Calon pekerja migran Indonesia pada jabatan dan jenis pekerjaan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja sehingga merugikan calon pekerja migran indonesia atau pekerjaan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan bentuk-bentuk larangan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 2. Pemberlakuan sanksi pidana terhadap korporasi apabila melakukan tindak pidana terhadap pekerja migran Indonesia, maka penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya. Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda, dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga) dari masing-masing ancaman pidana denda. Selain pidana pokok, korporasi dapat dikenai hukuman tambahan berupa pencabutan izin.
Kata kunci: pekerja migran; korporasi;