PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA BAGI KORPORASI AKIBAT MENGOPERASIKAN PESAWAT UDARA YANG TIDAK MEMENUHI STANDAR KELAIKUDARAAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalahuntuk mengetahui bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana bagi korporasi akibat mengoperasikan pesawat udara yang tidak memenuhi standar kelaikudaraan dan bagaimanakah ketentuan-ketentuan hukum di bidang penerbangan mengatur agar pesawat udara memenuhi standar kelaikudaraan di mana denganmerode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberlakuan ketentuan pidana bagi korporasi akibat mengoperasikan pesawat udara yang tidak memenuhi standar kelaikudaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan Pasal 443. Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan dalam Bab XXII yang mengatur tentang Ketentuan Pidana. 2. Ketentuan-ketentuan hukum di bidang penerbangan mengatur agar pesawat udara memenuhi standar kelaikudaraan dengan cara setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar kelaikudaraan apabila telah memiliki sertifikat kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian kelaikudaraan. Sertifikat Kelaikudaraan terdiri atas: sertifikat kelaikudaraan standar; dan sertifikat kelaikudaraan khusus.
Kata kunci: korporasi; kelaikudaraan