PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA DENDA TERHADAP BADAN USAHA APABILA MELAKUKAN PERBUATAN YANG MENGAKIBATKAN TERGANGGUNYA FUNGSI JALAN
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitin ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah tindak pidana yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bagaimanakah pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap badan usaha apabila melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan, seperti dengan sengaja dan karena kelalaian melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, milik jalan dan pengawasan jalan sehingga mengakibatkan terganggunya jarak atau sudut pandang dan menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap atau perlengkapan jalan. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana denda terhadap badan usaha apabila terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku melakukan perbuatan yang dapat mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dikenakan pidana denda ditambah sepertiga denda yang dijatuhkan sebagaimana diatur dalam Pasal 63 dan 64 Undang‑Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Bagi setiap orang yang melakukan perbuatan dengan sengaja dipidana dengan pidana penjara atau denda dan apabila karena kelalaian dipidana dengan pidana kurungan atau denda.
Kata kunci: denda; fungsi jalan;