KAJIAN YURIDIS CYBER CRIME PENANGGULANGAN DAN PENEGAKAN HUKUMNYA
Abstract
Tujuan dilakukannya peneleitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tentang Cyber crime sebagai upaya penanggulangan kejahatan dibidang teknologi computer dan bagaimanakah bentuk penegakan pelaku tindak pidana Cyber crime dalam penggunaan computer di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penanggulangan terhadap Cyber crime telah dilakukan dengan diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Teknologi. Dengan diundangkannya undang-undang tersebut diharapkan setiap bentuk kejahatan Cyber crime akan ditindak sesuai dengan aturan dalam undang-undang tersebut di samping Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang berbagai modus tindak pidana. Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, maka sikap tegas dan jelas bahwa Cyber crime adalah tindak pidana yang dilarang oleh undang-undang dan setiap pelaku akan ditindak menurut undang-undang yang berlaku. 2. Penegakan hukum terhadap pelaku dilakukan melalui proses pertanggungjawaban pidana Cyber crime yang dilakukan oleh pelaku dengan menggunakan komputer dan internet. Pertanggungjawaban pidana oleh pelaku dilakukan sesuai dengan prosedur Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Transaksi Elektronik. Untuk prosedur penegakan hukum dilakukan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 karena pelanggaran Cyber crime akan dituntut secara formil dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagai bentuk penegakan hukum bagi pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana Cyber crime.
Kata kunci: cyber crime;