PENEGAKAN HUKUM TERHADAP KAPAL ASING YANG MELAKUKAN ILLEGAL FISHING DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA MENURUT UNCLOS 1982 (UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982)
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah penegakan hukum terhadap kapal asing yang melakukan Illegal Fishing menurut UNCLOS 1982 (United Nations Convention On the Law of the Sea 1982) dan apakah faktor penyebab dan dampak kapal asing melakukan Illegal Fishing di Indonesia di mana dengan metode peneelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penegakan Hukum terhadap kapal asing yang melakukan Illegal Fishing menurut UNCLOS 1982 (United Nations Convention On the Law Of the Sea 1982) memang tidak secara spesifik menjelaskan atau mengatur mengenai Illegal Fishing secara khusus, namun dalam beberapa pasal dalam UNCLOS seperti dalam pasal 94 yang menjelaskan bahwa negara pantai berhak menjalankan yurisdiksi di bawah perundang-undangan nasionalnya atas setiap kapal yang mengibarkan benderanya dan nakhoda, perwira serta awak kapalnya berkaitan dengan masalah administratif, teknis dan sosial mengenai kapal itu. Dalam penerapan penegakan hukum terhadap kapal asing dikenakan sanksi atau hukuman berdasarkan perundang-undangan nasional, yang dilaksanakan oleh beberapa instansi yang berwenang, seperti dilakukannya penangkapan, penyitaan, pembakaran kapal, maupun penenggelaman kapal. 2. Faktor penyebab dan dampak kapal asing melakukan illegal fishing di Indonesia memanglah beragam baik karena faktor lemahnya pengawasan maupun faktor penegakan hukum yang masih kurang efektif, yang berdampak buruk bagi negara seperti kerugiaan ekonomi, kerusakan ekosistem, maupun kemungkinan kejahatan lainnya yang terjadi.
Kata kunci: illegal fishing;