KAJIAN TINDAK PIDANA DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2008 TENTANG PENGHAPUSAN DISKRIMINASI RAS DAN ETNIS
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis menurut undang – undang no. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis dan bagaimana penegakan undang – undang no. 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis pada saat ini yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Undang-Undang No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis dalam kedudukannya sebagai sala satu dasar hukum penghapusan diskriminasi ras dan etnis di Indonesia yang merupakan suatu negara hukum belum memberikan peran dan fungsi yang maksimal dimana seharusnya segala macam tindakan yang dilakukan di Indonesia harus berdasarkan pada ketentuan umum yang berlaku, tetapi pada kenyataannya masih banyak terdapat diskriminasi ras dan etnis yang sama sekali tidak mendapat penanganan dari pemerintah. Prinsip larangan diskriminasi dan prinsip kesetaraan sebagai prinsip yang paling penting dalam sistem perlindungan hak asasi manusia tidak diaktualisasikan secara bersama-sama dalam norma hukum sebagai syarat untuk terwujudnya tujuan hukum yaitu keadilan. Jadi pada dasarnya Undang-Undang No 40 tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis di masyarakat belum optimal. 2. Penegakan hukum tindak pidana diskriminasi ras dan etnis masih sangat membutuhkan profesionalitas, dari aparat penegak hukum di tengah masyarakat agar tidak terjadinya konflik diskriminasi karena perlindungan hukum dari diskriminasi ras dan etnis di Indonesia masih sebagatas hanya pada keadilan prosedural sebagaimana yang di wujudkan dalam peraturan perundang-undangan dan belum dimaknai sebagai keadilan subtantiv yang sesuai dengan keadilan sebagai salah satu tujuan hukum.  Â
Kata kunci: diskriminasi; ras dan etnis;