PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA PENCURIAN RINGAN DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus perkara pencurian ringan di Indonesia dan bagaimanakah kendala-kendala yang dihadapi terhadap penerapan restorative justice dalam penyelesaian kasus perkara pencurian ringan di Indonesia, di mana dengan metode peneelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pencurian ringan di Indonesia, mendapat banyak sorotan masyarakat luas,  karena dirasakan tidak adanya keadilan bila perkara-perkara pencurian ringan diancam dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun sebagaimana diatur di dalam Pasal 362 KUHP, karena tidak sebanding dengan nilai barang yang dicuri. 2. Kendala-kendala yang dihadapi terhadap penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian perkara pencurian ringan, yaitu penuntut umum mendakwa tersangka yang melakukan pencurian ringan mengguna-kan Pasal 364 (yang ancaman pidana penjara paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.250,-) dan lebih memilih Pasal 362 KUHP yang ancaman pidana penjaranya paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah, dengan alasan kerugiannya sudah melebihi dua puluh lima rupiah. Disamping itu Perma No. 2 Tahun 2012 dalam penerapannya hanya  berlaku  bagi hakim Pengadilan, dan tidak berlaku bagi penyidik dalam hal ini penyidik Polri dan Kejaksaan (sesuai yang tercantum dalam Pasal 2).
Kata kunci: restorative justice; pencurian ringan;