PENEGAKAN TINDAK PIDANA SUAP MENURUT KETENTUAN HUKUM PIDANA NASIONAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan dan sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana suap menurut hukum pidana nasional dan bagaimana mengatasi tindak pidana suap menurut hukum pidana nasional yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tindak pidana penyuapan merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam konteks hukum pidana istilah penyuapan dirumuskan dengan kata-kata “suap Hadiah atau janji†baik bersifat aktif maupun pasif. Menurut yurisprudensis pengertian “hadiah†itu segala sesuatu yang mempunyai nilai . Kitab Undangundang Tindak Pidana Suap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 11 Tahun 1980 menyebutkan adanya perbuatan aktif maupun pasif dari si pemberi suap maupun si penerima suap. 2.  Praktik tindak pidana penyuapan dapat dicegah para penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, Hakim dan lembaga KPK harus memperbaiki sistem dengan cara memberikan pengawasan yang maksimal terhadap kewenangan atau kekuasaan pegawai negeri atau penyelenggara negara serta mengefektifkan pelaporan secara sistematis terhadap harta kekayaan pegawai negeri atau penyelenggara negara sehingga dengan muda mengetahui peningkatan harta kekayaan baik yang wajar maupun yang tidak wajar. Mewujudkan suatu sistem pendidikan moral kepada seluruh anak bangsa agar dapat tertanam pada diri mereka masing-masing terhadap tindak pidana penyuapan. Menjaga dan mempertahankan kebersihan, kehormatan dan kewibawaan lembaga penegakan hukum baik itu individu dan kelompok. Menindak tegas terhadap siapa saja oknum yang melakukan berbagai macam penyelewengan dalam dunia pendidikan yang selaras dengan hukum yang berlaku Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Penyuapan. Masyrakat dan seluruh jajaran perlu turut ambil bagian dalam melakukan pengawasan terhadapa pelaku penyuapan ditubuh baik dalam lembaga maupun di tubuh para penegak hukum. Maka dari itu diperlukan pengawasan yang dilakukan oleh individu dapat memeinimalis terjadinya penyuapan yang dilakukan oleh seseorang, pengawasan secara kelompok dapat mencegah terjadinya tindakan yang dilakukan oleh oknum baik yang menerima maupun yang memberikan dan pengawasan oleh negara jadi apabila ketiga pengawasan yang dilakukan tersebut dapat mencegahterjadinya tindak pidana penyuapan.
Kata kunci: suap;