PRINSIP-PRINSIP PENANGKAPAN DAN PENAHANAN DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana prinsip-prinsip penegakan hukum penangkapan dan penahanan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Perspektif Hak Asasi Manusia dan bagaimana pengaturan prosedur prinsip-prinsip penangkapan dan penahanan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Perspektif Hak Asasi Manusia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Penangkapan dan penahanan di satu sisi merupakan kewenangan yang diberikan oleh undang-undang berdasarkan prinsip legalitas kepada penyidik, penyelidik atas perintah penyidik, penuntut umum maupun hakim, namun di sisi lain ia bersinggungan dengan perampasan kemerdekaan tersangka dan terdakwa. Adanya cukup bukti yang menjadi dasar dilakukannya penahanan rentan melanggar hak asasi manusia tersangka atau terdakwa. Oleh karena itu, aparat penegak hukum dituntut tidak hanya mengacu kepada prinsip legalitas sebagai dasar hukum penangkapan dan penahanan, tapi juga prinsip nesesitas dan prinsip proporsionalitas, serta prinsip yang terkandung dalam hak asasi manusia. 2. Pejabat yang berwenang melakukan penangkapan dan penahanan yakni: penyidik, penyidik pembantu, jaksa penuntut umum, dan hakim. Adapun jenis penahanan terdiri dari penahanan rumah tahanan negara, penahanan rumah, dan penahanan kota. Masa penangkapan dan penahanan akan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan sesuai klasifikasinya. Tindakan penangkapan dan penahanan oleh penyidik dilakukan guna kepentingan atau penuntutan dan atau peradilan, yang diduga keras melakukan tindak pidana, dan mereka benar-benar melakukan tindak pidana sehingga dilakukan upaya paksa oleh penyidik, kecuali pelaku tindak pidana pelanggaran secara prinsip hukum tidak dibenarkan untuk ditangkap dan ditahan oleh penyidik (pelanggaran lalu lintas) dengan memperhatikan hak terdakwa, di sini adalah hak atas kemerdekaan tersangka dan terdakwa. Sedangkan tujuan yang hendak dicapai adalah mengumpulkan alat bukti dan mempermudah proses pemeriksaan peradilan yang berimplikasi pada pencarian kebenaran materiil.
Kata kunci: penangkapan; penahanan; hak asasi manusia;