PENERAPAN KEYAKINAN HAKIM (CONVICTION IN RASIONEE) DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA

Authors

  • Geofani Indra David Palit

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana hakim di dalam memutus suatu perkara pidana dan bagaimanakah terbentuknya keyakinan hakim di dalam suatu sidang peradilan pidana di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Hakim dalam memutus suatu perkara pidana harus menggunakan Hukum Acara Pidana yaitu Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang (KUHAP), sesuai ketentuan Pasal 183 KUHAP, Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Pasal 294 ayat (1) Herziene Inlands Reglement (HIR) di mana hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah yang tercantum dalam Pasal 184 KUHAP mengenai jenis-jenis alat bukti yang sah dan dengan alat bukti tersebut hakim memperoleh kayakinannya bahwah benar terdakwalah yang melakukakan tindak pidana tersebut. Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 11 KUHAP putusan pengadilan adalah pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan, atau bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum. 2. Terbentuknya keyakinan hakim dalam suatu sidang perkara pidana ialah sesuai dengan teori pembuktian yang dianut oleh KUHAP yaitu sistem atau teori pembuktian berdasarkan Undang-Undang Secara Negatif (Negatief Wettelijke Bewijs Theorie), yang didalamnya terdapat komponen-komponen pembuktian harus dilakukan menurut cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang, dan keyakinan hakim yang juga harus didasarkan atas cara dan dengan alat-alat bukti yang sah menurut undang-undang. Karena tujuan dari hukum acara pidana ialah untuk mencari, mendapatkan, dan menemukan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapnya dari suatu tindak pidana. Dan dari kebenaran materil tersebut hakim dapat memberikan putusan kepada terdakwa.

Kata kunci: keyakinan hakim

Author Biography

Geofani Indra David Palit

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-04-07

Issue

Section

Articles