PEMIDANAAN TERHADAP ANAK MENURUT HUKUM PIDANA DI INDONESIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi seorang anak dibawah umur melakukan Tindak Pidana dan bagaimana pemidanaan terhadap anak sebagai pelaku Tindak Pidana Menurut Hukum Pidana di Indonesia di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Berdasarkan dari uraian pembahasan mengenai apa yang menjadi faktor seorang anak melakukan tindak pidana yakni faktor intrinsik dan faktor ekstrinsik. Dari faktor-faktor berikut menjadi alasan atau motivasi seorang anak melakukan suatu tindak pidana. 2. Pelaksanaan pemidanaan terhadap anak telah diatur dengan sedemikian rupa dengan memperhatikan keadaan dari anak. Pemidanaan terhadap anak yang melakukan delik ringan diupayakan jalur diversi, sedangkan anak yang melakukan delik berat dilakukan pemidanaan yang sesuai dengan ancaman namun dipotong 1/2 dari ancaman yang tertera. Dalam pemidanaan terhadap anak sangat mengutamakan Keadilan Restroaktif.
Kata kunci: anak