PEMBUKTIAN PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PEMERIKSAAN DI PENGADILAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG

Authors

  • Helend Jeniv Anggraina Singkoh

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah alat bukti perkara tindak pidana perdagangan orang dan bagaimanakah pembuktian perkara tindak pidana perdagangan orang dalam pemeriksaan di pengadilan yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Alat bukti perkara tindak pidana perdagangan orang selain sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dapat pula berupa: informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada:tulisan, suara, atau gambar; peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya.Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan satu alat bukti yang sah lainnya. 2. Pembuktian perkara tindak pidana perdagangan orang dalam pemeriksaan di pengadilan, maka pemeriksaan di sidang pengadilan perkara tindak pidana perdagangan orang, dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual. Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran terdakwa. Dalam hal terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai alat bukti yang diberikan dengan kehadiran terdakwa.

Kata kunci: perdagangan orang; pembuktian;

Author Biography

Helend Jeniv Anggraina Singkoh

e journal fakultas hukum unsrat

Downloads

Published

2021-04-07

Issue

Section

Articles