KONSEP PERBARENGAN TINDAK PIDANA (CONCURCUS) MENURUT KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Authors
Fioren Alesandro Keintjem
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah Klasifikasi Perbarengan Tindak Pidana Menurut KUHP dan bagaimanakah Sistem Pemidanaan Dalam Perbarengan Tindak Pidana Menurut KUHP Â yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Klasifikasi perbarengan tindak pidana (concursus) dalam Kitab Undang- Undang Hukum Pidana itu dikenal dalam 3 (tiga) bentuk sebagaimana yakni Concursus idialis (Pasal 63 KUHP) atau suatu perbuatan yang masuk ke dalam lebih dari satu aturan pidana , Perbuatan berlanjut (Pasal 64 KUHP) atau tindakan yang masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, akan tetapi ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dan Concursus realis (Pasal 65 KUHP) atau beberapa perbuatan yang mana masing-masing perbuatan itu berdiri sendiri sebagai tindak pidana (tidak perlu sejenis dan tidak perlu berhubungan). 2. Sistem pemidanaan dalam perbarengan tindak pidana (concursus) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dikenal 2 (dua) stelsel yakni Pertama, stelsel absorpsi atau ketentuan yang paling berat saja yang diterapkan sedangkan ketentuan-ketentuan yang lain tidak diperhatikan. Kedua, Stelsel kumulasi atau perbuatan pidana dapat dijatuhkan pidana secara tersendiri. Namun, semua pidana itu dijumlah dan diolah menjadi satu pidana.Kata kunci: perbarengan; concursus;