PENGEMBALIAN BARANG BUKTI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA BERDASARKAN KUHAP
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana peranan barang bukti yang disita dalam penyelesaian perkara pidana dan bagaimana prosedur pengembalian barang bukti yang disita dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Benda–benda yang dapat disita sebagai barang bukti dalam penyelesaian perkara pidana berdasarkan KUHAP adalah benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana. Benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya, benda yang dipergunakannya untuk menghalang–halangi penyidikan tindak pidana, benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana, benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. 2. Pengembalian barang bukti yang disita dalam perkara pidana berdasarkan KUHAP dapat dilakukan sebelum dan sesudah putusan pengadilan apabila kepentingan penyidikan dan penuntutan tidak memerlukan lagi atau perkara tersebut tidak jadi dituntut karena tidak cukup bukti atau tidak merupakan tindak pidana atau perkara tersebut dikesampingkan demi kepentingan umum. Sesudah putusan pengadilan dikembalikan kepada orang yang paling berhak sebagaimana yang disebutkan dalam putusan kecuali barang tersebut dirampas untuk dimusnahkan oleh negara atau barang tersebut masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara lain
Kata kunci: barang bukti; pengembalian barang bukti;