PENYIDIKAN POLRI TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA SOSIAL
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial dan bagaimana penyidik Kepolisian Republik Indonesia melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pengaturan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial diatur pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 jo. Undang-Undang No 14 Tahun 2009 Tentang Pengesahan Protocol Untuk Mencegah, Menindak Dan Menghukum Perdagangan Orang, namun pada undang – undang tersebut, tidak secara eksplisit mengatur tentang perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial akan tetapi jika kita hubungkan dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 yang telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang No. 19 Tahun 2016, maka tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial diancam dengan hukum pidana, 2. Penyidik Kepolisian Republik Indonesia dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan dengan menggunakan media sosial adalah dengan membentuk tim khusus, yakni tim cyber dari penegak hukum yang secara intensif memantau (cyber patrol) berbagai isu, trending topik, serta berbagai potensi kriminal yang terjadi di dunia maya, termasuk dengan maraknya praktik tindak pidana perdagangan orang melalui media sosial.
Kata kunci: perdaganan orang; media sosial;