TINDAK PIDANA PREKURSOR NARKOTIKA DI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Abstract
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana tindak pidana prekursor narkotika di wilayah negara Republik Indonesia dan bagaimana ketentuan pidana terhadap pelaku di wilayah negara Republik   Indonesia. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum prekursor narkotika diperlukan agar tujuan pengaturannya dapat melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor Narkotika, mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor Narkotika dan mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan prekursor narkotika. Pemerintah menyusun rencana kebutuhan tahunan prekursor narkotika untuk kepentingan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi. Rencana kebutuhan tahunan disusun berdasarkan jumlah persediaan, perkiraan kebutuhan, dan penggunaan Prekursor Narkotika secara nasional. Pengadaan Prekursor Narkotika dilakukan melalui produksi dan impor dan hanya dapat digunakan untuk tujuan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana terhadap pelaku tindak pidana prekursor narkotika di wilayah negara Republik Indonesia yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, khususnya Pasal 111 sampai dengan Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129. Ketentuan pidana meliputi pidana mati, pidana penjara seumur hidup, pidana penjara dan pidana denda sesuai dengan perbuatan pidana yang dilakukan dan telah terbukti secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilakukan oleh pelaku tindak pidana.
Kata kunci:Â Tindak Pidana, Prekursor, Narkotika.