PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENELANTARAN ANAK YANG DILAKUKAN OLEH ORANG TUA
Abstract
Tujuan dilakukannya peneltian ini adalah untuk mengetahui bagaimana prinsip fundamental hukum perlidungan penelantaran anak dan bagaimana penegakan hukum pidana terhadap penelantaran anak. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Perlindungan Anak merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, jika perlindungan anak tidak diberikan orang tua maka orang tua sama saja membuat pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. Tentu saja pelanggaran ini akan memiliki implikasi hukum di kemudian hari. 2. Aspek pidana penelantaran anak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan pidana, hal tersebut telah diatur secara jelas pada Pasal 305 dan Pasal 308 KUHP dan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Pasal 77 huruf (B). Secara normatif baik KUHPÂ dan undang-undang perlindungan anak sudah mengatur mengenai sanksi bagi orang tua yang menelantarkan anak.
Kata kunci: Penegakan Hukum Pidana, Penelantaran Anak, Orang Tua