PENGANIAYAAN DALAM LAPAS YANG DILAKUKAN OLEH NARAPIDANA MAUPUN PENJAGA TAHANAN TERHADAP NARAPIDANA LAINNYA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui apa penyebab tindakan penganiayaan didalam lembaga pemasyarakatan (LAPAS) dan bagaimana Penegakan Hukum Lembaga Pemasyarakatan terhadap penganiayaan yang terjadi di dalam LAPAS di mana dengan merode penelitianhukum normatif disimpulkan: 1. Penyebab tindakan penganiayaan didalam Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) disebabkan adanya interaksi tidak sehat antara narapidana dengan sesama narapidana dan juga petugas, kapasitas berlebih di LAPAS sehingga tidak seimbang banyaknya dengan personil petugas pemasyarakatan, dan terciptanya kelompok penguasa yaitu narapidana yang merasa dirinya adalah penghinu paling lama bertindak sebagai penguasa dalam LAPAS terlebih terhadap penghuni baru. 2. Penerapan disiplin kepada narapidana didalam Lapas merupakan salah satu cara untuk melakukan pembinaan dan menjadi kewenangan Lembaga Pemasyarakatan mempunyai beberapa tujuan yang hendak dicapai, yaitu: supaya narapidana tidak melanggar hukum lagi, supaya narapidana aktif, produktif, dan berguna bagi masyarakat, Penegakan Hukum Lembaga Pemasyarakatan terhadap penganiayaan yang terjadi di dalam LAPAS didalamnya Kepala LAPAS berwenang memberikan tindakan disiplin atau menjatuhkan hukuman disiplin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan yang melanggar peraturan keamanan dan ketertiban di lingkungan LAPAS yang dipimpinnya dengan adil dan tidak bertindak sewenang-wenang, dan berdasarkan pada peraturan tata tertib LAPAS.
Kata kunci: narapidana; penganiayaan dalam lapas;