SUATU TINJAUAN TERHADAP SYARAT MATERIL YANG HARUS TERPENUHI DALAM PERKARA PIDANA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana ketentuan-ketentuan KUHAP mendukung sepenuhnya pencarian kebenaran material dalam beracara pidana dan bagaimanakah peran sistem pembuktian (Pasal 183 KUHAP) dalam upaya pencarian kebenaran material dan Bagaimana kedudukan keterangan saksi dalam pencarian kebenaran material? Di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1.  Dalam sistem Hukum Acara Pidana, ada pembatasan-pembatasantertentu dalam upaya pencarian kebenaran material, yaitu: a. Pembatasan oleh hak asasi manusia dan sistem accusatoir; b. Pembatasan oleh apa yang menjadi wewenang penegak hukum; c. Pembatasan oleh hak-hak dari tersangka/terdakwa. 2. Ketentuan tentang dua alat bukti yang sah dalam sistem pembuktian yang dianut Pasal 183 KUHAP, merupakan ketentuan bersifat kompromi atau jalan tengah. Di satu pihak, kebenaran material sebenarnya akan makin dapat terjamin kemungkinan tercapainya apabila banyak bukti yang diajukan, tetapi di lain pihak sulit untuk menemukan alat bukti dalam tindak pidana. Sebagai kompromi atau jalan tengah, maka ditentukan syarat minimum berupa dua alat bukti yang sah. Jaminan dari segi yuridis saksi akan memberikan keterangan yang sebenarnya hanyalah bahwa saksi itu disumpah (Pasal 160 ayat (3) KUHAP), sehingga diharapkan saksi tidak berani memberikan keterangan yang tidak benar, baik karena perasaan/keyakinan keagamaannya ataupun karena adanya ancaman pidana terhadap perbuatan memberikan keterangan palsu di atas sumpah (Pasal 242 KUHPidana).
Kata kunci: perkara pidana;