PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan perdagangan organ tubuh manusia dalam hukum positif Indonesia dan bagaimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia, di manadengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Di dalam hukum positif Indonesia, masalah perdagangan organ tubuh manusia merupakan suatu tindak pidana diatur dalam: UU tentang Perlindungan Anak, UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), UU tentang Kesehatan dan PP tentang Bedah Mayat Klinis dan Bedah Mayat Anatomis Serta Transplantasi Alat atau Jaringan Tubuh Manusia serta Rancangan KUHP edisi Tahun 2015. 2. Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan organ tubuh manusia diatur dalam Pasal 192 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur tentang sanksi pidana yang berat yaitu pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah); kemudian di dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dimana dengan memperdagangakan orang sudah tercakup pula perdagangan organ tubuh, pelakunya dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). Pemidanaan terhadap pelaku adalah kumulatif antara pidana penjara dan pidana denda. Didalam KUHP, hanya mengancamkan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun tanpa pidana denda, sebab KUHP tidak mengatur secara khusus tentang perdagangan organ tubuh manusia.
Kata kunci: organ tubuh manusia;