PERJANJIAN BANTUAN TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK SOSIALIS VIETNAM
Abstract
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah pemberian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam dan bagaimanakah penolakan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam di mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Pemberian bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam diantaranya pencarian dan pengidentifikasian orang dan barang; pemeriksaan barang dan lokasi, penyampaian dokumen, termasuk dokumen untuk mengupayakan kehadiran orang; penyediaan informasi, dokumen, catatan, dan barang bukti, penyediaan dokumen asli atau salinan resmi yang relevan, catatan, dan barang bukti, penyediaan barang, termasuk peminjaman barang bukti, penggeledahan dan penyitaan, pengambilan barang bukti dan keterangan dan bantuan timbali balik dalam masalah pidana lainnya. 2. Penolakan bantuan timbal balik dalam masalah pidana antara Republik Indonesia dan Republik Sosialis Vietnam dilakukan apabila menurut pandangan Pihak Diminta, pelaksanaan permintaan dimaksud akan mengganggu kedaulatan, keamanan, ketertiban umum, atau kepentingan umum dan permintaan terkait dengan tindak pidana yang tersangkanya telah dinyatakan tidak bersalah atau diampuni serta permintaan terkait dengan suatu penuntutan terhadap seseorang atas tindak pidana yang telah dijatuhi putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Kata kunci: bantuan timbal balik;